Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Minggu, 02 Agustus 2009 – 15:16 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap yang kini menjadi Penjabat Walikota Medan, tidak punya peluang untuk ikut mencalonkan diri dalam pilkada Kota Medan, yang menurut agenda KPUD Provinsi Sumut, pendafatarannya dibuka Februari 2010 mendatang. "Mekanisme mundur kan harus mendapat persetujuan Bapak Mendagri. Sudah tentu tidak akan diberi persetujuan pengunduran diri itu," ungkap Saut Situmorang di Jakarta, Minggu (2/8). Ketentuan yang sama juga berlaku bagi empat penjabat bupati dan walikota di Sumut, yang diagendakan masuk paket 24 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2010.
Jadwal pilkada Kota Medan bisa lebih maju lagi bila Gubernur Sumut Syamsul Arifin segera mengajukan usul pemberhentian secara permanen Abdillah dan Ramli sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan yang saat ini sudah menjalani hukuman karena putusan kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah bersifat incrach.
Baca Juga:
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, aturan mengenai pelarangan penjabat ikut maju di pilkada sudah jelas. Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2007 disebutkan, 'penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.' Ditanya bagaimana kalau menjabat mengundurkan diri agar bisa ikut maju, Saut menjawab, hal itu tetap bisa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap
BERITA TERKAIT
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah