Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju

Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
Penjabat Wako Dilarang Ikut Maju
JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap yang kini menjadi Penjabat Walikota Medan, tidak punya peluang untuk ikut mencalonkan diri dalam pilkada Kota Medan, yang menurut agenda KPUD Provinsi Sumut, pendafatarannya dibuka Februari 2010 mendatang.

Jadwal pilkada Kota Medan bisa lebih maju lagi bila Gubernur Sumut Syamsul Arifin segera mengajukan usul pemberhentian secara permanen Abdillah dan Ramli sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan yang saat ini sudah menjalani hukuman karena putusan kasus korupsi APBD dan pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah bersifat incrach.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, aturan mengenai pelarangan penjabat ikut maju di pilkada sudah jelas. Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2007 disebutkan, 'penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.' Ditanya bagaimana kalau menjabat mengundurkan diri agar bisa ikut maju, Saut menjawab, hal itu tetap bisa.

"Mekanisme mundur kan harus mendapat persetujuan Bapak Mendagri. Sudah tentu tidak akan diberi persetujuan pengunduran diri itu," ungkap Saut Situmorang di Jakarta, Minggu (2/8). Ketentuan yang sama juga berlaku bagi empat penjabat bupati dan walikota di Sumut, yang diagendakan masuk paket 24 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2010.

JAKARTA -- Pemerintah pusat mewanti-wanti agar para penjabat bupati dan walikota tidak ikut maju dalam pilkada. Dengan demikian, Rahudman Harahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News