Penjambret Bertangan Satu Keok Diterjang Timah Panas
Kamis, 26 Agustus 2021 – 15:42 WIB
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Tri. (*/palpos.id)
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku penjambretan yang merampas ponsel Oppo A3S milik seorang pelajar berinisial APN, 15, warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring pada Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan