Penjambret Bertangan Satu Keok Diterjang Timah Panas

Penjambret Bertangan Satu Keok Diterjang Timah Panas
Kedua tersangka jambret yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (26/8). Foto: mizon/palpos.id

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Tri. (*/palpos.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku penjambretan yang merampas ponsel Oppo A3S milik seorang pelajar berinisial APN, 15, warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring pada Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News