Penjambret Bertangan Satu Keok Diterjang Timah Panas
Kamis, 26 Agustus 2021 – 15:42 WIB

Kedua tersangka jambret yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Kamis (26/8). Foto: mizon/palpos.id
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Tri. (*/palpos.id)
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku penjambretan yang merampas ponsel Oppo A3S milik seorang pelajar berinisial APN, 15, warga Silaberanti, Kecamatan Jakabaring pada Rabu (25/8), sekitar pukul 16.10 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang