Penjelasan AKBP Alfian soal Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah dan Dipegang-pegang

Penjelasan AKBP Alfian soal Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah dan Dipegang-pegang
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan alasan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah Pekayon Jaya inisial RJ, terhadap pedagang minuman berinisial ER (25) belum juga tuntas.

Korban Mbak ER sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Desember 2020 lalu, dengan nomor laporan LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

AKBP Alfian pun menjelaskan lamanya pengungkapan kasus tersebut karena tidak semua saksi yang akan dimintai keterangan memenuhi panggilan penyidik.

"Tidak semua saksi yang kami minta keterangan itu datang. Ada yang masih ada alasan tidak bisa dimintai keterangan akhirnya seminggu, kemudian dua minggu, kemudian baru datang. Kami kan harus menyesuaikan dengan waktu mereka," kata Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Kendati demikian, Alfian memastikan bahwa pihaknya tidak mendapatkan hambatan dalam penyelidikan kasus tersebut. Lamanya pengungkapan murni karena menunggu para saksi memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan.

Sejauh ini pun polisi sudah memeriksa tujuh saksi, yang terdiri dari enam staf kelurahan dan suami korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi guna memastikan kebenaran adanya tindak pelecehan seksual tersebut. "Masih dalam penyelidikan," ujar Alfian.

Diketahui, berdasarkan laporan korban ER, peristiwa tak senonoh yang menimpanya itu terjadi pada 8 Desember 2020 dengan pihak terlapor, yakni Lurah Pekayon Jaya inisial RJ.

AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Lurah Pekayon Jaya terhadap Mbak ER.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News