Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!

Penjelasan BKN soal Suket Pendaftaran PPPK 2023, Honorer Jangan Salah Kaprah!
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto: arsip JPNN.com/Mesya M

Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, bahkan pindah kabupaten/kota atau provinsi. Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi.

"Seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja," kata Aba Subagja.

Bagaimana bila tempat honorer mengabdi tidak buka formasi? Aba mengungkapkan tidak usah khawatir.

Honorer bisa melamar di tempat lain (masih dalam satu daerah kewenangan yang sama) dengan catatan masih satu instansi. 

Selain itu, harus tetap relevan dengan jabatannya. Dia mencotohkan, guru honorer di Kabupaten Malang. Instansi tempatnya bernaung adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Guru honorernya mengabdi di sekolah SDN A misalnya, tetapi tidak ada formasi. Namun, di SDN B atau SMPN A punya formasinya dan relevan dengan jabatannya, maka yang bersangkutan bisa melamar di antara dua sekolah tersebut.

Namun, Aba mengingatkan lagi bila sekolah yang dilamar itu ternyata ada pelamar prioritas dan honorer K2, maka yang diprioritaskan adalah honorer di sekolah tersebut lebih dahulu.

"Prinsipnya kalau masih satu instansi masih bisa cuma harus tetap relevan dengan jabatannya. Dan, mereka nanti jadinya bersaing antarhonorer sendiri," terangnya.

Penjelasan BKN soal surat keterangan atau Suket pendaftaran PPPK 2023, honorer jangan salah kaprah!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News