Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik 

Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik 
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memberikan penjelasan soal syarat pendataan non-ASN bagi honorer K2. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya honorer K2 dan non-K2 yang akan didata.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan honorer K2 yang masuk pendataan harus terdaftar dalam database BKN dan masih aktif sampai sekarang. 

Selain itu, honorer K2 harus memiliki nomor tes CPNS 2013.

Mereka tidak dimintakan syarat lainnya, seperti bukti gaji, dan lainnya.

"Honorer K2 tidak dimintakan persyaratan administrasi lagi, kecuali nomor tesnya," ujar Deputi Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8).

Dia menambahkan data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN.

Nantinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya mengonfirmasikan apakah honorer K2 masih bekerja di instansi awal saat pendataan pada 2014 atau sudah pindah.

"Jadi, pendataan non-ASN untuk honorer K2 ini sifatnya hanya konfirmasi data saja," tegasnya.

BKN memberikan penjelasan soal pendataan non-ASN bagi honorer K2. Jangan salah paham lagi, tolong simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News