Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik 

Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik 
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memberikan penjelasan soal syarat pendataan non-ASN bagi honorer K2. Foto tangkapan layar zoom

Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

 

 

BKN memberikan penjelasan soal pendataan non-ASN bagi honorer K2. Jangan salah paham lagi, tolong simak baik-baik


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News