Penjelasan Dirjen Nunuk soal Pemberian Tunjangan ASN, Guru PPPK dan PNS Perlu Tahu 

Penjelasan Dirjen Nunuk soal Pemberian Tunjangan ASN, Guru PPPK dan PNS Perlu Tahu 
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengingatkan pemberlakuan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Foto: Mesya/JPNN.com

Lebih lanjut dikatakan untuk pemberian tunjangan guru PPPK dan PNS, dasar penilaiannya ada pada pengelolaan kinerja tersebut.

Begitu juga penilaian untuk jenjang karier, walaupun nantinya akan diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.

"Sesuai kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penghargaan untuk guru dan kepsek baik PNS maupun PPPK tolok ukurnya di pengelolaan kinerja," ucapnya.

Senada itu, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek ini sangat penting bagi  PNS maupun PPPK.

Dari fitur ini akan bisa diukur kinerja ASN. Dari sini juga menjadi tolok ukur penilaian kinerja.

"Setiap kinerja akan ada reward-nya, seperti tunjangan kinerja maupun tunjangan lainnya. Dengan fitur ini akan lebih fair penilaiannya," terangnya.

Sebagai informasi, dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepsek melalui PMM, Kemendikbudristek Sudah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Dirjen Nunuk menjelaskan melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan soal pemberian tunjangan ASN, guru PPPK dan PNS perlu tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News