Penjelasan Disdukcapil Depok soal Teguran Kemendagri tentang Warga Ditolak Urus e-KTP
jpnn.com, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan tentang warga yang hendak merekam data dan mencetak e-KTP di Kota Depok justru ditolak oleh jajaran dinas dukcapil setempat.
Menurut Zudan, penolakan itu didasari warga tersebut tidak berdomisili di Kota Depok.
Namun, Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati menepis anggapan yang menyebut pihaknya telah ditegur Kemendagri.
Nuraeni menyatakan jajarannya tidak menolak warga dari luar Depok yang hendak merekam dan mencetak e-KTP.
"Bukan penolakan, tetapi staf kami hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya,” ucapnya kepada JPNN.com, Sabtu (6/11).
Menurut Nuraeni, orang yang hendak mengurus e-KTP itu masih tercatat sebagai warga Kutai, Kalimantan Timur. Warga itu sudah beberapa tahun bekerja dan tingal di Depok.
Syahdan, warga itu kehilangan e-KTP yang diterbitkan Dukcapil Kutai. Oleh karena itu, dia mengurus pencetakan e-KTP baru di Depok, Jawa Barat.
Disdukcapil Kota Depok diberikan teguran oleh Kemendagri karena dianggap telah menolak masyarakat yang akan cetak ulang e-KTP. Tetapi menurut Kadisdukcapil dapat dipastikan bahwa peristiwa ini hanya miskomunikasi
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua