Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Dwi memastikan bahwa TER PPh pasal 21 tidak memberikan beban baru untuk karyawan.
“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Dwi saat media briefing di Jakarta, Senin.
Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali pada Desember.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.
Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta. Kemudian, 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan TER PPh 21
- Ternyata Sebegini Pajak yang Dibebankan kepada Rakyat
- Kadispenad: TNI AD Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat
- Pajak Nol di PFII hingga 50 Tahun, Purbaya: Bukan Lost, tetapi Potential Gain
- DJP Kini Bisa Mengintip Rekening & Data Wajib Pajak Crazy Rich
- Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...
- Ternyata, Ini Peran TNI-Polri dalam Sektor Pajak
JPNN.com




