Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!

Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan TER PPh 21. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

TER kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 6,2 juta, kemudian tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp 1,419 miliar.

TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.

Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp 10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100 ribu per bulan, menikah dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen.

Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp 2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp 200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2 persen x Rp 10 juta = Rp 200 ribu per bulan). Sementara Rp 515 ribu sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.

“Jadi, menghitung PPh 21 TER ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru,” tutur Dwi.(antara/jpnn)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan TER PPh 21


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News