Penjelasan Istana soal KSAD dan Wakapolri Ikut Urusi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono menegaskan, penunjukan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, sudah tepat.
Dini menyatakan, TNI-Polri memang harus terlibat di dalam penanganan ini.
"Penunjukan KSAD dan Wakapolri sebagai wakil ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19" kata Dini.
Dini memastikan TNI dan Polri dalan komite itu tidak akan mengurusi ekonomi.
Selain itu, Polri juga tidak akan mengurusi soal penegakan hukum.
"Tetapi akan fokus pada upaya penertiban,” jelas Dini.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menjelaskan, kehadiran TNI-Polri sangat dibutuhkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Selain itu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Misal, distribusi bantuan sosial.
Pihak Istana menjelasan alasan penunjukan Jenderal Andika Perkasa dan Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jenderal Maruli Pimpin Sertijab 14 Jabatan Strategis di TNI AD Termasuk Wakasad dan Danjen Kopassus
- Terima Brevet Antiteror Kehormatan, KSAD Jenderal Maruli: Saya Bersyukur
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19