Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri
Jumat, 13 November 2020 – 07:48 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa itu ngawur.
Menurutnya, Nizar Dahlan sebagai pelapor tidak memahami persoalan gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, kata Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri maupun anggota DPR, walaupun Arsul Sani yang merupakan sekjen DPP PPP sekaligus anggota dewan ikut di dalam penerbangan itu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Plt Jubir KPK Ali Fikri beri penjelasan soal dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono