Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri
Jumat, 13 November 2020 – 07:48 WIB
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa itu ngawur.
Menurutnya, Nizar Dahlan sebagai pelapor tidak memahami persoalan gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, kata Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri maupun anggota DPR, walaupun Arsul Sani yang merupakan sekjen DPP PPP sekaligus anggota dewan ikut di dalam penerbangan itu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Plt Jubir KPK Ali Fikri beri penjelasan soal dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen