Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota

jpnn.com, PALEMBANG - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek fiktif dan menjadi tahanan kota.
Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi pada 2014.
Selain Muzakir, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, namun ketiganya langsung dijebloskan ke penjara.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Oktavianus mengatakan, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri.
Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.
"Keempatnya diduga terlibat gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar," ucap Oktavianus di Palembang, Kamis (12/11).
Oktavianus menjelaskan bahwa Sohar untuk sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid tes menunjukkan reaktif Covid-19.
Sementara untuk ketiga tersangka lainnya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di LP Pakjo Palembang.
Sang mantan bupati diduga telah menerima suap Rp 8,5 miliar padahal proyeknya tidak ada.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan