KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Tersangka Korupsi DAK APBN-P

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Tersangka Korupsi DAK APBN-P
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya diterima jpnn.com, Selasa (10/11).

Selain itu, KPK juga mengamankan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH). Dia ditangkap karena telibat dalam kasus serupa KSS.

Lebih lanjut, Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 4 Mei 2018 silam di Jakarta.

Sebab, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

Kata dia, hal itu di dalami dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Lili KSS saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan PJH ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Keduanya, akan ditahan hingga 29 November mendatang.

Lebih jauh, Lili mengatakan pihakanya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan kedua tersangka terkait kasus DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.

Adapun, dalam OTT yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 lalu itu berhasil diamankan uang Rp400 juta.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta/perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Selain itu, KPK juga menangkap kontraktor Ahmad Ghiast, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD).

Selain BBD, keenamnya tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

BACA JUGA: Yanto Ditangkap, Motif Pembunuhan Janda 2 Anak Penghuni Rusunawa Terungkap, Oh Ternyata

Sedangkan BBD saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1.  (mcr3/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News