Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota
Jumat, 13 November 2020 – 07:03 WIB
Proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apa pun.
PT Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati karena menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan tersebut pada 2014.
Suap diduga menggunakan dana PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Sementara ini barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 200 juta di dalam rekening," tambah Oktavianus.(antara/jpnn)
Sang mantan bupati diduga telah menerima suap Rp 8,5 miliar padahal proyeknya tidak ada.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN