Tersangka Proyek Fiktif, Mantan Bupati Jadi Tahanan Kota
Jumat, 13 November 2020 – 07:03 WIB

Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar resi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif alih lahan, Kamis (12/11) malam. Mantan Direktur dan Kabag PT Mitra Ogan serta Konsultan Proyek juga turut diamankan. Foto: sumeks
Proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apa pun.
PT Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati karena menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan tersebut pada 2014.
Suap diduga menggunakan dana PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Sementara ini barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 200 juta di dalam rekening," tambah Oktavianus.(antara/jpnn)
Sang mantan bupati diduga telah menerima suap Rp 8,5 miliar padahal proyeknya tidak ada.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan