Penjelasan Kejaksaan Agung soal Penangguhan Penahanan 4 IRT di Lombok

Penjelasan Kejaksaan Agung soal Penangguhan Penahanan 4 IRT di Lombok
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

"Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempat tersangka tetap menolak," kata Leonard.

Saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka juga tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.

"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ujarnya.

Sebelum dilakukan upaya penahanan, kata Leonard, keempat tersangka lebih dulu diberikan kesempatan atau haknya untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan menyertakan penjamin sesuai dengan SOP.

"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua," ungkapnya.

Oleh karena itu JPU harus segera mengambil sikap. Pasal yang disangkakan juga memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

Selanjutnya, pada 17 Febuari 2021, JPU melimpahkan perkara tersebut ke PN Praya untuk segera disidangkan.

"Agar memperoleh status tahanan hakim, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa," ucapnya.

Kejaksaan Agung menyampaikan penjelasan tentang penangguhan penahanan 4 ibu rumah tangga (IRT) tersangka kasus pengerusakan di Lombok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News