Penjelasan Kemenag soal Penyaluran Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren

Penjelasan Kemenag soal Penyaluran Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren
Ilustrasi suasana di pondok pesantren. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Kementerian Agama untuk memberikan bantuan kepada pesantren dalam penanganan dampak COVID-19 akhirnya disetujui Kementerian Keuangan. Bantuan adaptasi baru sebesar Rp 2,6 triliun yang menjadi bagian Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini telah tersedia anggarannya dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

"Alhamdulilah usulan Kemenag disetujui Kemenkeu. Semua (anggaran) sudah ada di dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Saat ini tantangannya adalah melakukan realisasi anggaran tersebut dengan cepat, akuntabel, dan tepat sasaran," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat (17/7).

Dia menyampaikan saat ini terdapat 28.231 pesantren di seluruh Indonesia. Adapun program bantuan ini akan diberikan kepada 21.173 lembaga atau sekitar 75 persen dari jumlah total pesantren yang ada di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Pembelajaran Daring bagi pesantren," ujarnya.

Untuk BOP, nilainya sejumlah Rp 2.388,7 miliar, yang terdiri dari Rp 645,7 miliar yang diperuntukkan bagi 21.173 pesantren; Rp 621,5 miliar untuk 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sedangkan Rp 1.120,1 miliar akan diberkan kepada 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Untuk besaran BOP bagi MDT dan LPQ akan diberikan masing-masing sebesar Rp 10 juta per lembaga. Sementara, besaran BOP untuk masing-masing pesantren berbeda-beda untuk masing-masing kategori.

“Kami membagi tiga macam kategori pesantren, yaitu kecil, sedang dan besar,” kata Kamaruddin.

Berdasarkan data, terdapat 14.906 lembaga pesantren kategori kecil yang akan diberikan BOP masing-masing Rp 25 juta. Sementara bantuan pesantren sedang akan diberikan bagi 4.032 lembaga, masing-masing sebesar Rp 40 juta.

Usulan Kementerian Agama untuk memberikan bantuan kepada pesantren dalam penanganan dampak COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News