Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
Senin, 04 Juli 2022 – 23:35 WIB

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (FOTO ANTARA/HO-Kemenag).
Ketentuan ini, ujar Hilman, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.
“Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pejabat Kemenag memberikan penjelasan soal visa haji mujamalah dan visa haji kuota Indonesia.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal