Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:41 WIB

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (ANTARA/Evarukdijati)
Untuk itu, Kemendagri memberikan kebebasan kepada Badan Otorita IKN untuk memfasilitasi investor.
Selain itu, lanjut Benni, Badan Otorita IKN memiliki kewenangan khusus untuk mengatur arus investasi.
Karena itu, Badan Otorita IKN tidak memerlukan izin dari kementerian untuk melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. (mcr9/jpnn)
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Badan Otorita IKN.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah