Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN
Kamis, 24 Februari 2022 – 13:41 WIB
Untuk itu, Kemendagri memberikan kebebasan kepada Badan Otorita IKN untuk memfasilitasi investor.
Selain itu, lanjut Benni, Badan Otorita IKN memiliki kewenangan khusus untuk mengatur arus investasi.
Karena itu, Badan Otorita IKN tidak memerlukan izin dari kementerian untuk melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. (mcr9/jpnn)
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Badan Otorita IKN.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif