Penjelasan Kemenkes soal Perbedaan Vaksin Vaksinasi Pemerintah dan Gotong Royong

Penjelasan Kemenkes soal Perbedaan Vaksin Vaksinasi Pemerintah dan Gotong Royong
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong tetap dibedakan.

Nadia sekaligus meluruskan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021. Menurutnya, vaksin yang dipakai pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tak boleh sama jenis dan mereknya.

"Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong. Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” kata Nadia dalam Dialog 'Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong disiarkan FMB9ID_IKP, Rabu (16/6)

Nadia lantas mencontohkan vaksin Sinopharm sejumlah 500 ribu dosis yang berasal dari hibah Uni Emirat Arab (UEA) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, meski vaksin Sinopharm digunakan untuk program Gotong Royong tapi karena berasal dari hibah, maka vaksin tersebut dapat diperuntukan bagi vaksin program pemerintah.

“Nanti yang akan digunakan untuk program Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program,” ujarnya.

Nadia menegaskan dalam vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha. Menurutnya, tak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.

“Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 ini,” katanya.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong tetap dibedakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News