Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 09:48 WIB
Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja.
Pemutusan kontrak kerja PPPK harus didasarkan alasan kuat dan bukan karena like and dislike. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak baik-baik penjelasan pejabat kemenpan-RB soal masa kontrak PPPK dari jalur honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani