Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya

Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

jpnn.com, JAKARTA - Masa kontrak 51.293 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari jalur honorer K2 yang direkrut Februari 2019 masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Aturan mengenai masa kontrak PPPK nantinya akan dituangkan dalam Peraturan MenPAN-RB.

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, masa kontrak PPPK minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sampai lima tahun.

Dalam setiap perpanjangan, ada penilaian kinerja setiap tahunnya.

"Jadi tiap tahun akan dinilai kinerjanya PPPK ini baik atau tidak. Kalau baik akan diperpanjang untuk tahun kedua, begitu seterusnya sampai tahun kelima," kata Teguh kepada JPNN.com, Sabtu (17/10).

Walaupun masa kontrak PPPK minimal satu tahun, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Pemberhentian dilakukan bila PPPK berkinerja buruk atau melakukan pelanggaran berat.

"Jadi bukan berarti pemutusan kontrak harus nunggu satu tahun ya. Kalau PPPK melakukan pelanggaran berat, PPK berhak memberhentikannya," ucapnya.

Simak baik-baik penjelasan pejabat kemenpan-RB soal masa kontrak PPPK dari jalur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News