Penjelasan Kombes Riko soal Pedagang Sayur Ditikam Preman Malah jadi Tersangka

Penjelasan Kombes Riko soal Pedagang Sayur Ditikam Preman Malah jadi Tersangka
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut saat memberikan keterangan terkait kasus pedagang sayur di Pasar Pringgan ditusuk preman, di Mapolrestabes, Kamis (28/10/2021) malam. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pedagang sayur inisial BA, korban penikaman sejumlah preman di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut, malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa kasus penikaman yang terjadi pada Senin (9/8) lalu itu berujung pada saling lapor antara BA dan preman inisial BS.

"Jadi terkait kasus ini, saling lapor antara saudara BA dan saudara BS," kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Riko menjelaskan untuk berkas perkara atas laporan BA terhadap BS telah lengkap alias P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

"Ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," sebut alumnus Akpol angkatan 1992 itu.

Sedangkan, untuk berkas perkara laporan BS terhadap BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.

Saat ini, sebut Riko, laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan. Dan apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada saudara BA maka kasus tersebut akan kami hentikan," jelasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan kasus pedagang sayur ditikam preman, tetapi malah dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News