Penjelasan Komnas HAM soal Kondisi Luka-luka di Jenazah 6 Laskar FPI
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:25 WIB
Menurut Anam, ahli berpendapat tidak terdapat beban dalam pembicaraan oleh pembicara yang ada dalam rekaman, dan terdapat baseline persiapan untuk bertahan dan melawan.
Namun, penilaian ahli psikologi forensik ini tidak dijelaskan lebih jauh dalam paparan tim Komnas HAM.
Adapun Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran HAM dalam kematian empat laskar FPI di tol Cikampek KM 50. Sehingga, lembaga itu merekomendasikan perkara tersebut dibawa ke pengadilan.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM mengungkap sejumlah fakta terkait kondisi luka di jenazah 6 Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka