Penjelasan KPK soal OTT Sikat Oknum Imigrasi di NTB

Temukan Suap Rp 1,2 Miliar, Jerat 3 Orang Jadi Tersangka

Penjelasan KPK soal OTT Sikat Oknum Imigrasi di NTB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com

“Kemudian enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Alex. Baca juga: Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor

KPK juga memanggil 14 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Dalam pemeriksaan itu ada yang mengembalikan uang sebesar Rp 81,5 juta.

KPK lantas melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Tiga orang pun menjadi tersangka, yakni Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana.

KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA. “Lil (Liliana, red) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas,” ucap Alexander.

Karena itu KPK menjerat Kurniadie dan Yusriansyah dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Liliana sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(jpc/jpg)


KPK menetapkan tiga tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap kepada pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News