Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando

Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando
Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI

Dalam cuitan kali ini, Fahira tak lupa menjawab komentar banyak pihak yang mengungkit pernyataannya beberapa waktu lalu, soal jadi pemimpin harus tahan dikritik. Ia menegaskan, pernyataannya ketika itu konteksnya terkait kemunculan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Fahira, karena sudah pernah dibatalkan oleh MK pada 2016 lalu, maka pasal terkait penghinaan pada presiden dan wakil presiden tidak perlu ada lagi.

"Kenapa tidak perlu ada? Karena, perangkat hukum saat ini, salah satunya UU ITE terutama terkait fitnah dan pencemaran nama baik sudah sangat ketat membatasi kebebasan berpendapat & berekspresi. Sehingga Presiden bisa menggunakan perangkat hukum yg sudah ada jika merasa dirinya difitnah/ dicemarkan nama baiknya. Makanya sy m'gunakan UU ITE saat melaporkan sdr AA yg konteksnya bukan pencemaran nama baik tetapi soal ‘perusakan’ dokumen elektronik milik orang lain," katanya.

Fahira juga menjawab pertanyaan mengapa dalam hal ini dirinya yang melaporkan AA dan bukan Anies? Ia menegaskan, melaporkan AA semata-mata bukan karena Anies, tetapi karena permintaan sebagian warga DKI Jakarta, yang masuk lewat pesan di SMS, WA dan email miliknya.

Bahkan menurut Fahira, kasus ini delik umum atau delik biasa, sehingga tanpa ada yangg melaporkan, polisi bisa menginisiasi sendiri proses hukumnya. Hal itu menurutnya, diatur dipasal 32 ayat 1 UU ITE.

Fahira menegaskan, langkah melaporkan AA ke polisi bukan soal penghinaan yang merupakan delik aduan, di mana yang melaporkan harus pihak terkait dalam hal ini Anies Baswedan.

Menurutnya, kasus yang dilaporkan adalah delik umum, dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dia menampik alasan Ade yang menyebut yang dilakukan adalah bagian kritik. Menurut Fahira, kasus ini diduga sudah merupakan tindak pidana. Ade sudah mengakui bahwa dia yangg mengunggah, meski dia bilang bukan dia yang membuat meme.

Fahira Idris mengklaim langkah melaporkan Ade Armando terkait meme Anies Baswedan berwajah joker demi memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News