Penjelasan Lengkap Jenderal Andika Terkait 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg

Penjelasan Lengkap Jenderal Andika Terkait 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12/2021). Foto: ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan dan menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin.

“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka,” kata Panglima TNI menanggapi perkembangan kasus Nagreg usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12).

Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.

Panglima menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.

“Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan dan menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News