Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018

Penjelasan Lengkap soal Cuti Bersama Lebaran 2018
Pemerintah menetapkan Cuti Bersama Lebaran 2018 tetap tujuh hari. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 berlangsung selama tujuh hari. Penetapan masa cuti bersama tujuh hari tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April lalu.

Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif. Pelaksanaan cuti bersama tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Penetapan cuti bersama tersebut setelah pihaknya menerima aspirasi dari berbagai pihak baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Cuti bersama ini kan cuti tahunan pekerja, jadi sifatnya fakultatif sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaannya. Ketentuan lebih lanjut implementasinya akan ditetapkan oleh Kementerian terkait, “ kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konperensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018) pagi.

Penentuan cuti bersama Lebaran 2018 tersebut, lanjut Menko Puan, sebagai tindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti bersama. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Total cuti bersama sebanyak tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

"SKB Tiga Menteri tetap berlaku sesuai ketentuan dan delapan poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga. Empat Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," kata Puan.

Menko Puan menambahkan keputusan untuk tetap mengacu pada SKB paling terbaru itu pun diambil setelah pemerintah menerima aspirasi berbagai pihak mulai mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Tambahan cuti pun dinilai dapat membuat pemerintah melakukan rekayasa lalu lintas sehingga menjadi kondusif,,” kata Menko Puan.

Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari, sebagaimana SKB tiga menteri yang diteken 18 April 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News