Penjelasan Menag Terkait Isu RUU Cipta Kerja Bahayakan Ulama dan Pesantren
Senin, 31 Agustus 2020 – 16:32 WIB
Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menag memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pelaku Bisnis Dorong Kebangkitan Ekonomi Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
- Bulan Ramadan, CCEP Indonesia Berkolaborasi dengan 15 Pesantren di Indonesia
- Menteri PPPA Pastikan Kasus Perundungan di Pesantren Tak Meningkat
- Ngaji Pasanan, Tradisi Ramadan di Pesantren yang Tetap Ada dari Masa ke Masa
- TOA Berbagi Perbaiki Sistem Tata Suara di 3 Masjid dan Pesantren