Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi yang bertajuk Kampus Merdeka.
Salah satu kebijakan yang diatur adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi (PT).
Akreditasi PT yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun.
Selain itu, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.
“Sekarang re-akreditasi sifatnya sukarela, artinya bagi yang siap naik akreditasi. Misalnya dari akreditasi B ke A maka dia yang akan diprioritaskan, jadi sifatnya adalah sukarela," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi (Dikti) di Jakarta, Jumat (24/1).
Perubahan kebijakan lainnya dalam akreditasi adalah adalah pemberian akreditasi A bagi prodi yang mendapatkan akreditasi internasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
Menurut Nadiem, bagi prodi-prodi yang mendapatkan akreditasi internasional akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus mengikuti proses lagi di tingkat nasional.
Perubahan kebijakan akreditasi ini mendapatkan perhatian dari para pelaku pendidikan tinggi.
Berita Kemendikbud: Kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatur soal akreditasi perguruan tinggi.
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus
- Sikap Menteri Nadiem Dalam Penuntasan Honorer Sangat Jelas, Tahun Ini Karpet Merah Pemda
- Menteri Anas: Honorer dan Dosen jadi Perhatian dalam Pengadaan CASN 2024
- Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, 2 Menteri Bicara, Honorer Pasti Lega