Penjelasan Mendikbud soal Rotasi Guru Besar – besaran Tahun Ini

Penjelasan Mendikbud soal Rotasi Guru Besar – besaran Tahun Ini
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan soal redistribusi alias rotasi guru. Foto: Humas Kemendikbud

Aturan ini juga akan dinaikkan menjadi peraturan presiden (Perpres) dalam kaitan dengan kebijakan rotasi guru, intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah serta penataan kurikulum secara menyeluruh.

"Redistribusi guru ini acuannya zonasi. Jadi guru-guru enggak usah gelisah jika dipindah. Kalau dipindah di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona kecuali kalau terpaksa. Kalau memang sudah kelebihan sementara di zona lain masih kurang ya saya minta kesadarannya untuk bersedia dipindah," paparnya.

BACA JUGA: Optimistis Honorer K2 yang Sudah PPPK Juga Bisa Diangkat menjadi PNS

Dia mengingatkan guru-guru akan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN. Di mana undang-undang mengamanatkan setiap PNS harus siap dirotasi secara periodik. Tidak boleh menetap di satu tempat. (esy/jpnn)


Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, redistribusi alias rotasi guru menjadi prioritas pemerintah tahun ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News