Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun

Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi.

 Namun dia tetap mewanti-wanti agar turunan RUU ASN yang akan disahkan nanti harus menjaga kedudukan honorer ketika peralihan ke PPPK paruh waktu maupun PPPK full time.

"Jika honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun bisa diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu, ini harus dikuatkan dalam PP atau PermenPAN-RB," tegasnya.

Alangkah eloknya kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, bila pengangkatan secara otomatis ini diimplementasikan dalam bentuk tes observasi. 

Tes observasi akan memuluskan honorer K2 khususnya menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, persyaratannya pun jangan dibuat rumit.

"Ini harus dikawal betul-betul. Jangan sampai niat pemerintah menuntaskan honorer K2 malah merugikan K2  terutama tenaga teknis administrasi yang mayoritas pendidikannya SMA," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, syarat mendapatkan pensiun


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News