Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi.
Namun dia tetap mewanti-wanti agar turunan RUU ASN yang akan disahkan nanti harus menjaga kedudukan honorer ketika peralihan ke PPPK paruh waktu maupun PPPK full time.
"Jika honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun bisa diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu, ini harus dikuatkan dalam PP atau PermenPAN-RB," tegasnya.
Alangkah eloknya kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, bila pengangkatan secara otomatis ini diimplementasikan dalam bentuk tes observasi.
Tes observasi akan memuluskan honorer K2 khususnya menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, persyaratannya pun jangan dibuat rumit.
"Ini harus dikawal betul-betul. Jangan sampai niat pemerintah menuntaskan honorer K2 malah merugikan K2 terutama tenaga teknis administrasi yang mayoritas pendidikannya SMA," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, syarat mendapatkan pensiun
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres