Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata

Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata
Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono (tengah). Dok Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengeksekusi putusan dewan kehormatan pusat (DKP) terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni pemberhentian sebagai advokat selama tiga bulan di dalam maupun luar pengadilan.

"Ada putusan dewan kehormatan pusat pada 12 April 2022, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi komwas,” kata Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dalam siaran persnya, Rabu (27/4)

Menurut ‎Dwiyanto, pemberhentian sementara selama tiga bulan tesebut karena DKP menyatakan Hotman Paris melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat‎, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.

Dia menyebut pemberhentian sementara itu sudah sesuai dengan putusan DKP Peradi dengan nomor: 19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 April 2022.

‎“Terhitung 20 April, Mei, Juli 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun luar pengadilan,” ujarnya.

Komwas Peradi juga sudah memberikan salinan putusan perkara kepada Hotman Paris Hutapea selaku terbanding atau teradu dan Hotma Sitompul selaku pembading atau pengadu dalam perkara ini.

Kemudian, komwas juga menyampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) bahwa Hotman Paris Hutapea diberhentikan sementara dari profesi advokat selama tiga bulan‎, yakni terhitung mulai 20 April sampai dengan 20 Juli 2022.

Komwas juga menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 20 April 2022 dan 5 Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta pada tanggal 25 April 2022.

Komwas Peradi sudah mengeksekusi sanksi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni diberhentikan sementara sebagai advokat selama tiga bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News