Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata
Rabu, 27 April 2022 – 22:17 WIB

Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono (tengah). Dok Humas Peradi.
Dwiyanto menyebutkan jika ada pihak yang mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman tiga bulan tersebut maka berhak untuk menyatakan keberatan.
“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan apabila tetap berpraktik di masa tiga bulan itu tadi,” kata dia.
Dwiyanto lantas mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat.
“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” kata dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komwas Peradi sudah mengeksekusi sanksi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni diberhentikan sementara sebagai advokat selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Tawari Paula Verhoeven jadi Aspri, Hotman Paris: Saya Yakin Bisa Bayar Lebih Mahal
- Konon Hotman Paris Akan Dampingi Lisa Mariana Melawan Ridwan Kamil
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim