Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata

Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata
Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono (tengah). Dok Humas Peradi.

Dwiyanto menyebutkan jika ada pihak yang mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman tiga bulan tersebut maka berhak‎ untuk menyatakan keberatan.

“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan apabila tetap berpraktik di masa tiga bulan itu tadi,” kata dia.

Dwiyanto lantas mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jas‎a Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat.

“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” kata dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Komwas Peradi sudah mengeksekusi sanksi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni diberhentikan sementara sebagai advokat selama tiga bulan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News