Penjelasan Polda Metro Jaya soal Isu Ganjil Genap Roda Dua

Penjelasan Polda Metro Jaya soal Isu Ganjil Genap Roda Dua
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan bahwa saat ini penerapan sistem ganjil genap baru berlaku terhadap kendaraan roda empat.

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang belakangan jadi omongan, masih belum diterapkan.

“Jadi, untuk ganjil genap sepeda motor belum diterapkan. Acuan kami adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Sambodo menerangkan, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan kepada mobil pribadi.

"Jadi ganjil genap saat ini baru diterapkan ke kendaraan roda empat," tambah Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut telah diteken Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.

Pada Pasal 7 pergub tersebut berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai tahapan masa transisi, mengatur tentang penerapan ganjil genap di sejumlah kawasan untuk sepeda motor dan tidak hanya mobil. (cuy/jpnn)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberi penjelasan soal isu ganjil genap roda dua.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News