Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis
Senin, 06 April 2020 – 23:23 WIB
Berdasar penelusuran polisi terungkap bahwa Ali juga mengoleksi konten pornografi di ponselnya. "Ada fail yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Himawan.
Kini polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pornografi dan Pasal 207 KUHP. Polisi juga sudah menahan tersangka di Rutan Bareskrim.(antara/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Alimudin Baharsyah (33) yang sebelumnya menjadi viral karena mengunggah video yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu