Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Diketahui, Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11).

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi mengungkapkan alasan selebgram Millen Cyrus ditempatkan di sel tahanan pria.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News