Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rahandhi mengungkap alasan menempatkan selebgram Millen Cyrus di sel tahanan pria.

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) Millen Cyrus yang berjenis kelamin laki-laki.

"Sesuai KTP dia ditahan di sel pria. KTP nya kan laki. Dia (Millen Cyrus-red) kelahiran 1999," ungkapnya saat dikonfirmasi jpnn.com, Selasa (24/11) malam.

Lebih lanjut, Rahandhi mengatakan, untuk pasal yang akan dipersangkakan, pihaknya mungkin akan menentukan pada Rabu (25/11).

"Mungkin besok kami akan menentukan pasal yang akan dipersangkakan. Arahnya gimana," pungkasnya.

Sebelumnya, selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Keponakan Ashanty ini juga telah terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani tes urine.

"Millen kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Polisi mengungkapkan alasan selebgram Millen Cyrus ditempatkan di sel tahanan pria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News