Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Rabu, 04 November 2020 – 02:02 WIB
Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia.
Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah pasal yang dianggap merugikan buruh digugat oleh KSPI dan KSPSI AGN ke MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Satgas UU Cipta Kerja Dorong Anak Muda jadi Bagian dari Indonesia Emas 2045
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua