Penjelasan Tebaru Jaksa Agung Tentang Kasus Dana Hibah KONI Pusat
Jumat, 22 Mei 2020 – 20:25 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jaksa Agung menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Ulum diperlukan untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017.
"Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang pada sidang 15 Mei 2020 saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora (Imam Nahrowi) yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK. Ini jelas-jelas berbeda dengan yang kami tangani di Kejagung,” tandas Jaksa Agung.(cuy/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan terbaru seputar kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati