Penjelasan Tebaru Jaksa Agung Tentang Kasus Dana Hibah KONI Pusat

Penjelasan Tebaru Jaksa Agung Tentang Kasus Dana Hibah KONI Pusat
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jaksa Agung menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Ulum diperlukan untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017.

"Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang pada sidang 15 Mei 2020 saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora (Imam Nahrowi) yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK. Ini jelas-jelas berbeda dengan yang kami tangani di Kejagung,” tandas Jaksa Agung.(cuy/jpnn)

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan terbaru seputar kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News