Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK

Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK
Gedung KPK. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pernyataan terbaru soal anggaran asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 48, salah satu tugas BKN adalah mengendalikan seleksi calon pegawai ASN. 

"Sesuai mandat Undang-Undang tersebut, BKN menyelenggarakan  asesmen TWK bagi calon ASN," kata Paryono di Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa akan dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN. 

Paryono menjelaskan dalam rangka pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.

"Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN," ucap Paryono. 

Menurutnya, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, anggaran BKN mengalami penghematan/refocusing sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK menjadi terbatas.

"Namun demikian, BKN tetap konsisten melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK," terangnya.

BKN memberikan klarifikasi soal anggaran pengadaan asesmen TWK pegawai KPK yang salah satu sumbernya dari PNBP BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News