Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK
Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, tambah Paryono, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya nota kesepahaman dan kontrak antara KPK dan BKN.
Mengingat batas waktu kontrak telah berakhir pada 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas fungsi BKN, jelas Paryono, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BKN.
"Pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan 9 Maret 2021 sampai 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," pungkas Paryono. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKN memberikan klarifikasi soal anggaran pengadaan asesmen TWK pegawai KPK yang salah satu sumbernya dari PNBP BKN
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK