Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak menampik terdapat perbedaan jumlah halaman naskah final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Saat DPR menyerahkan naskah final ke pemerintah, kata dia, jumlahnya sebanyak 812 halaman.
Namun, naskah yang diserahkan pemerintah ke Muhammadiyah lebih tebal. Naskah final aturan sapu jagat yang diterima Muhammadiyah setebal 1.187 halaman.
Pratikno menjelaskan, melihat substansi naskah final tidak bisa dipandang dari jumlah halaman.
Sebab, kata dia, naskah yang sama jika format penulisan diubah, menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (22/10).
Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah final undang-undang dilakukan penyesuaian ulang.
Pengecekan teknis terlebih dahulu dilakukan Kemensesneg atas persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, agar siap diundangkan.
Pratikno menyebut setiap naskah yang diserahkan DPR dilakukan penyesuaian. Apa dampaknya dari penyesuaian itu?
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024