Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:40 WIB

Pratikno. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.
Namun, dia menegaskan, perbedaan halaman ini tidak berarti substansi UU Ciptaker berubah. Substansi naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diserahkan jajaran Kemensesneg ke Muhammadiyah.
"Substansi dalam format yang disiapkan Kemensesneg sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tegas dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pratikno menyebut setiap naskah yang diserahkan DPR dilakukan penyesuaian. Apa dampaknya dari penyesuaian itu?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan