Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:40 WIB
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.
Namun, dia menegaskan, perbedaan halaman ini tidak berarti substansi UU Ciptaker berubah. Substansi naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diserahkan jajaran Kemensesneg ke Muhammadiyah.
"Substansi dalam format yang disiapkan Kemensesneg sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tegas dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pratikno menyebut setiap naskah yang diserahkan DPR dilakukan penyesuaian. Apa dampaknya dari penyesuaian itu?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024