Penjelasan Terbaru Mendagri Tjahjo Kumolo soal Izin Meikarta

Penjelasan Terbaru Mendagri Tjahjo Kumolo soal Izin Meikarta
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, langkahnya terkait izin proyek Meikarta bersifat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo siap memberikan kesaksian jika keterangannya diperlukan dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta. Nama Tjahjo sebelumnya disebut terdakwa suap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Menurut Neneng, Tjahjo dalam pembicaraan di telepon memintanya untuk membantu perizinan Meikarta.

Saat dikonfirmasi wartawan di gedung DPR, Rabu (16/1), Tjahjo mengatakan, sebagai mendagri sudah biasa menelepon, maupun memanggil kepala daerah termasuk jika ada masalah antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait perizinan.

Tjahjo menjelaskan, dalam perizinan Meikarta itu awalnya ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kemendagri pun kemudian dipanggil DPR. Hasilnya, Kemendagri diminta untuk mengundang pihak terkait. Lantas, Tjahjo menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono mengundang Neneng.

Menurut Tjahjo, dalam rapat terbuka di Kemendagri itu sudah diputuskan bahwa kewenangan memberi izin ada pada Pemkab Bekasi. Hanya saja, kata dia, koordinasinya dengan Pemprov Jabar.

Nah, kata Tjahjo, Dirjen Soemarsono kemudian melaporkan kepadanya soal rapat tersebut. "Di forum rapat itulah saya dilapori," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/1).

Tjahjo pun teleponan dengan Dirjen Soemarsono. Mantan anggota Komisi I DPR itu menuturkan bahwa dia sempat bertanya kepada Soemarsono apakah rapat sudah beres membahas persoalan yang ada. Lalu, kata Tjahjo, anak buahnya tersebut melaporkan bahwa rapat sudah beres. Setelah itu, Tjahjo dari balik telepon berbicara dengan Neneng.

"Saya (berbicara via) telepon bupati 'ya sudah laksanakan dengan baik, tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)'. Dijawab yang bersangkutan 'ya sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, sudah selesai," katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo untuk kesekian kalinya mengklarifikasi terkait omongan Neneng yang menyebut dirinya minta agar izin proyek Meikarta diproses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News