Penjelasan Terbaru Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Rabu, 16 Juni 2021 – 19:18 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI
Dengan rasio utang yang sudah diangka mengkhawatirkan, Sultan meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil.
“Sebab potensi penghindaran pajak kita sangat tinggi dan selain itu faktanya juga tax amnesty yang diberlakukan belum mencapai target yang diharapkan,” ujar Sultan.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pernyataan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang merespons perluasan objek pajak yang diatur dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sempat menjadi polemik dan viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia