Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir

Penjelasan Versi Polisi soal Kronologi Pembubaran Aksi FPI Bantu Korban Banjir
Sekelompok sukarelawan yang menggunakan atribut bertuliskan FPI dibubarkan ketika hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

"Silakan mereka bantu masyarakat untuk evakuasi (korban) banjir ini bersama dengan TNI-Polri, tetapi mereka tidak boleh menggunakan logo FPI, karena itu organisasi terlarang karena kegiatan apa pun bentuknya dilarang di Indonesia," ujar Saiful. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pengguna atribut bertuliskan FPI yang mengaku hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News