Penjual Bensin Eceran Akan Dipenjara 6 Tahun

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Penjual bensin eceran yang tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.
Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran di Aula Mapolres Bulungan.
Jika masih ada yang berjualan hingga lewat waktu yang sudah diberikan, Ahmad mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (nug/asa/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Riau Peringatkan Bupati Siak Berhati-Hati, Ada Cukong di Balik Kerusuhan PT SSL
- Klungkung Revisi KUA-PPAS 2025, Prioritaskan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
- Kapolda Riau Ultimatum Makelar Jual Beli Lahan Konservasi TNTN, Awas!
- Kapolda Riau Angkat Domang dan Tari Jadi Anak Asuh, Suarakan Kebebasan Gajah di TNTN
- Dinilai Jarang Blusukan, Pramono Anung: Masyarakat Tidak Melihat Semua
- Pemprov Jateng Respons Gelombang Protes ODOL, Buka Jalan ke Pemerintah Pusat