Penjual Kambing Ditangkap Usai Mencuri di Hotel Berbintang
Senin, 27 Agustus 2018 – 22:58 WIB
“Saat dibekuk, Dani sedang berdagang kambing di kawasan di Pasar Cidodol, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” tambah dia.
Baca Juga:
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polsek Menteng menangkap seorang pria bernama Patu Sunggu alias Dani karena terlibat aksi pencurian di sejumlah hotel berbintang di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 45 Persen Air Tanah di Jakarta Terkontaminasi, Vitopure S2-2G Solusinya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap