Penjual Owa Jawa Ditangkap, Sebegini Harganya
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - MM (32) dan SU (28) diamankan petugas Polres Bogor saat hendak menjual satwa dilindungi owa jawa (hylobates moloch).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan dari pengakuan kedua tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali.
"Saat ini keduanya masih kami proses penyidikan lebih lanjut," kata Iman saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Jumat.
Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.
"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owa jawa yang hendak dijual," kata Iman.
Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU.
Hewan owa jawa merupakan satwa dilindungi dan saat ini keberadaannya sudah langka.
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
- Libur Natal, 110 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak
- Tak Layani Laporan Korban KDRT, Dua Anggota Polres Bogor Dicopot dari Jabatan